Kamis, 07 Juli 2016

SYARAT-SYARAT SHALAT - MASUK WAKTU


SYARAT-SYARAT SHALAT
masuk waktu1

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
Sesungguhnya shalat itu adalah kewaiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa : 103)

Yakni, wajib dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Penetapan waktu adalah pembatasan. Allah Subhanallahu wa Ta'ala telah menentukan watu-watu Sholat. Artinya , Allah Subhanahu wa Ta'ala menentukan waktu-waktu shalat di sepanjang rentang waktu. Kaum muslimin telah berijma' bahwa shalat lima waktu itu memiliki waktu-waktunya yang khusus dan terbatas, shalat tidak diterima jika dilakukan sebelum waktunya.

Amirul Mukminin, Umar bin Al-khaththab radhiyallahu Anhu berkata , “Shalat memiliki waktu-waktu yang telah dipersyaratkan oleh Allah.Maka sholat tidak sah, melainkan dengan syarat itu.”

Maka , shaat wajib dilakukan dengan tibanya waktu, Allah Subhanau wa Ta'ala berfirman,

“Dirikan shalat dari sesudah matahari tergelincir ….. “ (Al Isra : 78)

Para ulama telah sepakat akan besarnya keutamaan melaksanakan shalat diawa waktu. Secara global hal itu didasarkan kepada ayat tersebut dan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut :
Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.” (Al-Baqoroh : 148)
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu.” (Ali Imron : 133)
Dan orang-orang yang paling dulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk surga) Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah).” (Al-Waqiyah : 10-11)

Didalalam kitab Ash-shahihain disebutkan bahwa Rasulullah Shalallohu Alaihi Wassalam bersabda :

Sholat pada waktunya.”2

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman ;
Peliharalah segala sholat-(mu). (Al-Baqoroh:238)

Diantara ara memeliharanya adalah dengan melaksanakan diawal waktu.

Sholat fardhu itu ada lima dalam sehari semalam. Setiap macam sholat itu memiliki waktu yang sangat sessuai yang telah dipiih Allah untuk masing-masing sholat. Sesuai dengan kondisi para hamba ketika mereka melaksanakan sholat itu dalam waktu-waktu itu dan mereka tidak terkekang dengan pekerjaannya yang lain. Bahkan mereka akan terbantu dalam menyelesaikannya. Bahkan, akan menghapus dosa-dosa mereka jika mereka melakukannya dengan benar. Rasulullah shalallahu Alaihi Wassalam telah menyerupakan dengan sungai yang mengalir yang dipakai untuk mandi oleh semua orang lima kai dalam sehari. Maka, dengan demikian tidak akan tersisa dakinya sedikit-pun.3

PENENTUAN WAKTU-WAKTU ITU ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Shalat zhuhur : Waktunya mulai dari tergelinirnya matahari atau condongya hingga masuk garis musamatah, yaitu tergesernya matagari dari titik tengah langit, sebagai mana disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa Ta'ala,

Diirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir ….. (A Isra' : 78)

Tergelincir matahari dapat diketahui dengan adanya bayang-bayang di sebelah timur setelah etidakadaan banyangan dari sebeah barat. Waktu zhuhur itu terbentang hingga bayang-bayang sama panjang dengan bendanya. Lalu akan habis dengan selesainya kondisi demikian itu. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam

waktu sholat zhuhur adalah tergelinir matahari dan ketika bayng-bayang seseorng sama panjang dengannya (Diriwayatkan Muslim).”4

Disunatkan shola dhuhur itu disegerakan untuk dilaksanakan diawal waktunya , kecuali pada waktu panas sangat tinggi, maka disunatkan untuk diakhirkan hingga panas itu berkurang, Hal itu berdasarkan sabda Nabi sholallahu Alaihi Wassalam,

Jika panas sangat terik, akhirkan oleh kalian (hingga mereda panasnya) shalat, karna panas terik adalah bagian dari kobaran jahanam.”5

2. Sholat Asyar : waktu bermula dari habisnya waktu zhuhur, yakni sejak bayang-bayang sama panjang dengan bendanya dan memanjang hingga matahari menguning. Demikian salah satu pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama.
Dusunahkan menyegerakan pelaksanaannya di awal waktu, Shalat ini dinamanakan sholah wustho yang telah disebutkan oleh Allah karena keutamaannya. Allah Subhanahu wa ta'ala, berfirman:
“Peliharah segala shalat-(mu), dan (peliharalah) shalat wustha.” (Al-Baqoroh : 238)
Telah baku dalam beberapa hadist bahwa yang dimaksud adalah sholat ashar.6
3. Shalat magrib : waktunya bermula dari matahari terbenam, yakni terbenam seluruh bentuk piringannya sehingga tidak terlihat sedikitpun dari-nya, baik dari daerah yang datar maupun dari daerah pegunungan. Terbenamnya matahari dapat diketahui pula dari datangnya gelap malam dari arah timur. Hal itu berdasarkan sabda rasulullah shalallahu alaihi wassalam,

Jika malam telah tiba dari tempat ini, dan siang telah membelakangi dari tempat ini, maka orang yang berpuasa telah berbuka”. 7

Kemudian, waktu magrib membentang hingga hilang mega merah, Mega merah adalah keputih-putihan yang bercampr oleh awan kemerah-merahan itu menghilang dan tinggalkeputih-putihan yang murni yang kemudian turut menghilang. Hilangnya warna keputih-keputihan dijadikan dalil hilangnya warna kemerah-merahan.
Disunnahkan menyegerakan shalat magrib di awal waktunya. Hal ini didasarkan kepada riwayat At-tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Salamah. Bahwa nabi sholallahu alaihi wassalam melakukan shlat magrib jika matahari telah terbenam dan tertutup oleh suatu penutup.8 Ia berkata, “Pendapat demikian itu adalah pendapat mayoritas ahli ilmu ari para sahabat dan dari kalangan tabi'in.'

4. Shalat isya' : waktu magrib mulai habisnya waktu sholat magrib, yakni dengan hilangnya mega merah dan terbentang hingga terbit fajar kedua. Ha ini terbagi menjadi dua ; waktu pilihan, yang terbentang hingga sepertiga malam, waku terpaksa, dari sepertiga malam hingga terbitnya fajar kedua.
Mengakhirkan sholat hingga akhir waktu pilihan (hingga sepertiga malam) adalah lebih utama jika hal itu mudah dilakukan, jika hal itu menyulitkan para makmum, maka yang disunatkan adaah menyegerakan diawal waktunya. Hal itu untuk menghindari kesulitan.
Makruh tidur sebelum shala isya', hal ini agar sesesorang tidak terlalu nyenyak tidur hingga ketinggalan shalat. Dimakruhkan untuk berbicara setelahnya, yaitu mengobrol dengan orang-orang. Hal itu akan menghalangi orang untuk tidur dengan segera sehingga bisa bangun pagi-pagi sekali, maka segera tidur seteah shalat isya untuk bangun kembali diakhr maam untuk melakukan sholat tahajut dan sholat shubuh dengan penuh semangat. Dikarenakan nabi Sholallahu alaihi wassalam membenci tidur sebelumnya dan mengobrol setelahnya.9
Hal itu jika berkadangnya setelah isya' tidak memberi faidah. Namun, jika ada tujuan yang baik dan keperluan yang berfaidah, hal itu tidak mengapa.

5. Shalat fajar (subuh) ; waktunya dimulai dari terbitnya fajar kedua dan terbentang hingga terbitnya matahari. Disunatkan untuk menyegerakan pelaksanaannya jika teah jelas terbitnya fajar kedua.

Demikian waktu-waktu sholat yang difardhukan Allah. Hendaknya anda selalu mengikat diri dengan semua itu sehingga anda tidak melakukan sholat sebelum wakunya dan tidak pula mengakhirkannya hingga habis waktunya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

“maka kecelakaan bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (A-Ma'un 4-5)

yakni mereka yang mengakhirkan sholat dari waku-waktunya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

“Maka datanglahbsesudah mereka penggati (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan mmperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan , kecuali orang-orang yang bertaubat ….. (Maryam : 59-60)

Makna menyia-nyiakan sholat adalah mengakhirkan dari waktunya Allah menamkan orang yang melalaikannya. Diancam dengan neraka waiol dan kesesatan, yaitu lembah yang ada di dalam neraka jahanam, barang siapa yang terlupa sholat atau tertidur sehingga sholatnya tertingga, ia harus langsung mengqadhanya, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda,

“baramg siapa yang terlupa sholat atau tertidur sehingga tertinggal sholatnya agar melaksanakan ketika mengingatnya, Tidak ada kafarat untuk itu selain yang demikian itu”

Maka, wajib untuk segera mengqadha shalat yang tertinggal secepatnya. Tidak perlu menunggu hingga tiba waktu shalat yang semisalnya, sebagai anggapan sebagaian masyarakat awam, tidak perlu pula mengakhirkan hingga masuk waktau terlarang untuk melakukan shalat, akan tetapi melaksanakannya seketika iu juga

1Kitab Sholat , syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Darul Falah , Jakarta, 2007 M/1428 H
2Ditarjih oleh al-bukhari dari hadist Abdullah ibn Mas'ud (527) (2/13) dan muslim, (85) lafal milik bukhari
3Muttafaq alaih dari hadist Abu Hurairah : Al-bukhari (528) (2/15) dan muslim (1520) (3/173)
4Ditakrij oleh muslim dari hadist Abdullah bin Amr (1387) (2/114)
5Muttafaq alaih dari hadist Abu Hurairah : Al-Bukhari (536) (2/25) dan muslim (1394) (3/118)
6Sebagaimana dalam hadist Ali: menurut Muslim (1424) (3/130), bab “al-masjid” (masid-masjid 36) asalnya di Al-Bukhari (4533) (8/245), bab “at-Tafsir” 42. Demikian pula dari Ibnu mas'ud menurut Muslim (1425)(3/130)
7Muttafaq alaih dari hadist umar bin al-khaththab: Al-Bukhari (1954) (4/249) dan muslim (2553) (4/209)
8Muttafaq alaih : A Bukhari (561) (2/55) dan muslim (1438) (3/137), hadist ini didalam kitab sunan a-Tirmidzi (164) (1/304)
9Mutatafaq alaih dari hadist abu barzah : A-Bukhari (568) (2/65) dengan lafal dari muslim (14600 (3/147)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar