SYARAT-SYARAT
SHALAT
masuk
waktu1
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“Sesungguhnya
shalat itu adalah kewaiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.” (An-Nisa : 103)
Yakni,
wajib dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Penetapan waktu adalah
pembatasan. Allah Subhanallahu wa Ta'ala telah menentukan watu-watu
Sholat. Artinya , Allah Subhanahu wa Ta'ala menentukan waktu-waktu
shalat di sepanjang rentang waktu. Kaum muslimin telah berijma' bahwa
shalat lima waktu itu memiliki waktu-waktunya yang khusus dan
terbatas, shalat tidak diterima jika dilakukan sebelum waktunya.
Amirul
Mukminin, Umar bin Al-khaththab radhiyallahu Anhu berkata , “Shalat
memiliki waktu-waktu yang telah dipersyaratkan oleh Allah.Maka sholat
tidak sah, melainkan dengan syarat itu.”
Maka
, shaat wajib dilakukan dengan tibanya waktu, Allah Subhanau wa
Ta'ala berfirman,
“Dirikan
shalat dari sesudah matahari tergelincir ….. “ (Al Isra :
78)
Para
ulama telah sepakat akan besarnya keutamaan melaksanakan shalat diawa
waktu. Secara global hal itu didasarkan kepada ayat tersebut dan
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut :
“Maka
berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan.” (Al-Baqoroh :
148)
“Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu.” (Ali Imron :
133)
“Dan
orang-orang yang paling dulu beriman, merekalah yang paling dulu
(masuk surga) Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah).”
(Al-Waqiyah : 10-11)
Didalalam
kitab Ash-shahihain disebutkan bahwa Rasulullah Shalallohu Alaihi
Wassalam bersabda :
“Sholat
pada waktunya.”2
Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman ;
“Peliharalah
segala sholat-(mu). (Al-Baqoroh:238)
Diantara
ara memeliharanya adalah dengan melaksanakan diawal waktu.
Sholat
fardhu itu ada lima dalam sehari semalam. Setiap macam sholat itu
memiliki waktu yang sangat sessuai yang telah dipiih Allah untuk
masing-masing sholat. Sesuai dengan kondisi para hamba ketika mereka
melaksanakan sholat itu dalam waktu-waktu itu dan mereka tidak
terkekang dengan pekerjaannya yang lain. Bahkan mereka akan terbantu
dalam menyelesaikannya. Bahkan, akan menghapus dosa-dosa mereka jika
mereka melakukannya dengan benar. Rasulullah shalallahu Alaihi
Wassalam telah menyerupakan dengan sungai yang mengalir yang dipakai
untuk mandi oleh semua orang lima kai dalam sehari. Maka, dengan
demikian tidak akan tersisa dakinya sedikit-pun.3
PENENTUAN
WAKTU-WAKTU ITU ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Shalat zhuhur : Waktunya mulai dari tergelinirnya matahari atau condongya hingga masuk garis musamatah, yaitu tergesernya matagari dari titik tengah langit, sebagai mana disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa Ta'ala,
“Diirikanlah
sholat dari sesudah matahari tergelincir ….. (A
Isra' : 78)
Tergelincir
matahari dapat diketahui dengan adanya bayang-bayang di sebelah timur
setelah etidakadaan banyangan dari sebeah barat. Waktu zhuhur itu
terbentang hingga bayang-bayang sama panjang dengan bendanya. Lalu
akan habis dengan selesainya kondisi demikian itu. Hal itu
berdasarkan sabda Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam
“waktu
sholat zhuhur adalah tergelinir matahari dan ketika bayng-bayang
seseorng sama panjang dengannya (Diriwayatkan Muslim).”4
Disunatkan
shola dhuhur itu disegerakan untuk dilaksanakan diawal waktunya ,
kecuali pada waktu panas sangat tinggi, maka disunatkan untuk
diakhirkan hingga panas itu berkurang, Hal itu berdasarkan sabda Nabi
sholallahu Alaihi Wassalam,
“Jika
panas sangat terik, akhirkan oleh kalian (hingga mereda panasnya)
shalat, karna panas terik adalah bagian dari kobaran jahanam.”5
2.
Sholat Asyar : waktu bermula dari habisnya waktu zhuhur, yakni sejak
bayang-bayang sama panjang dengan bendanya dan memanjang hingga
matahari menguning. Demikian salah satu pendapat yang paling benar
dari dua pendapat ulama.
Dusunahkan
menyegerakan pelaksanaannya di awal waktu, Shalat ini dinamanakan
sholah wustho yang telah disebutkan oleh Allah karena keutamaannya.
Allah Subhanahu wa ta'ala, berfirman:
“Peliharah
segala shalat-(mu), dan (peliharalah) shalat wustha.” (Al-Baqoroh :
238)
Telah
baku dalam beberapa hadist bahwa yang dimaksud adalah sholat ashar.6
3. Shalat
magrib : waktunya bermula dari
matahari terbenam, yakni terbenam seluruh bentuk piringannya sehingga
tidak terlihat sedikitpun dari-nya, baik dari daerah yang datar
maupun dari daerah pegunungan. Terbenamnya matahari dapat diketahui
pula dari datangnya gelap malam dari arah timur. Hal itu berdasarkan
sabda rasulullah shalallahu alaihi wassalam,
“Jika
malam telah tiba dari tempat ini, dan siang telah membelakangi dari
tempat ini, maka orang yang berpuasa telah berbuka”. 7
Kemudian,
waktu magrib membentang hingga hilang mega merah, Mega merah adalah
keputih-putihan yang bercampr oleh awan kemerah-merahan itu
menghilang dan tinggalkeputih-putihan yang murni yang kemudian turut
menghilang. Hilangnya warna keputih-keputihan dijadikan dalil
hilangnya warna kemerah-merahan.
Disunnahkan
menyegerakan shalat magrib di awal waktunya. Hal ini didasarkan
kepada riwayat At-tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Salamah.
Bahwa nabi sholallahu alaihi wassalam melakukan shlat magrib jika
matahari telah terbenam dan tertutup oleh suatu penutup.8
Ia berkata, “Pendapat
demikian itu adalah pendapat mayoritas ahli ilmu ari para sahabat dan
dari kalangan tabi'in.'
4. Shalat
isya' : waktu magrib mulai habisnya waktu sholat magrib, yakni dengan
hilangnya mega merah dan terbentang hingga terbit fajar kedua. Ha ini
terbagi menjadi dua ; waktu pilihan, yang terbentang hingga sepertiga
malam, waku terpaksa, dari sepertiga malam hingga terbitnya fajar
kedua.
Mengakhirkan
sholat hingga akhir waktu pilihan (hingga sepertiga malam) adalah
lebih utama jika hal itu mudah dilakukan, jika hal itu menyulitkan
para makmum, maka yang disunatkan adaah menyegerakan diawal waktunya.
Hal itu untuk menghindari kesulitan.
Makruh
tidur sebelum shala isya', hal ini agar sesesorang tidak terlalu
nyenyak tidur hingga ketinggalan shalat. Dimakruhkan untuk berbicara
setelahnya, yaitu mengobrol dengan orang-orang. Hal itu akan
menghalangi orang untuk tidur dengan segera sehingga bisa bangun
pagi-pagi sekali, maka segera tidur seteah shalat isya untuk bangun
kembali diakhr maam untuk melakukan sholat tahajut dan sholat shubuh
dengan penuh semangat. Dikarenakan nabi Sholallahu alaihi wassalam
membenci tidur sebelumnya dan mengobrol setelahnya.9
Hal
itu jika berkadangnya setelah isya' tidak memberi faidah. Namun, jika
ada tujuan yang baik dan keperluan yang berfaidah, hal itu tidak
mengapa.
5.
Shalat fajar (subuh) ;
waktunya dimulai dari terbitnya fajar kedua dan terbentang hingga
terbitnya matahari. Disunatkan untuk
menyegerakan pelaksanaannya jika teah jelas terbitnya fajar kedua.
Demikian
waktu-waktu sholat yang difardhukan Allah. Hendaknya anda selalu
mengikat diri dengan semua itu sehingga anda tidak melakukan sholat
sebelum wakunya dan tidak pula mengakhirkannya hingga habis waktunya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
“maka
kecelakaan bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang
lalai dari sholatnya.” (A-Ma'un 4-5)
yakni
mereka yang mengakhirkan sholat dari waku-waktunya. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
“Maka
datanglahbsesudah mereka penggati (yang jelek) yang menyia-nyiakan
sholat dan mmperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan
menemui kesesatan , kecuali orang-orang yang bertaubat ….. (Maryam
: 59-60)
Makna
menyia-nyiakan sholat adalah mengakhirkan dari waktunya Allah
menamkan orang yang melalaikannya. Diancam dengan neraka waiol dan
kesesatan, yaitu lembah yang ada di dalam neraka jahanam, barang
siapa yang terlupa sholat atau tertidur sehingga sholatnya tertingga,
ia harus langsung mengqadhanya, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
bersabda,
“baramg
siapa yang terlupa sholat atau tertidur sehingga tertinggal sholatnya
agar melaksanakan ketika mengingatnya, Tidak ada kafarat untuk itu
selain yang demikian itu”
Maka,
wajib untuk segera mengqadha shalat yang tertinggal secepatnya. Tidak
perlu menunggu hingga tiba waktu shalat yang semisalnya, sebagai
anggapan sebagaian masyarakat awam, tidak perlu pula mengakhirkan
hingga masuk waktau terlarang untuk melakukan shalat, akan tetapi
melaksanakannya seketika iu juga
1Kitab
Sholat , syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Darul Falah ,
Jakarta, 2007 M/1428 H
2Ditarjih
oleh al-bukhari dari hadist Abdullah ibn Mas'ud (527) (2/13) dan
muslim, (85) lafal milik bukhari
3Muttafaq
alaih dari hadist Abu Hurairah : Al-bukhari (528) (2/15) dan muslim
(1520) (3/173)
4Ditakrij
oleh muslim dari hadist Abdullah bin Amr (1387) (2/114)
5Muttafaq
alaih dari hadist Abu Hurairah : Al-Bukhari (536) (2/25) dan muslim
(1394) (3/118)
6Sebagaimana
dalam hadist Ali: menurut Muslim (1424) (3/130), bab “al-masjid”
(masid-masjid 36) asalnya di Al-Bukhari (4533) (8/245), bab
“at-Tafsir” 42. Demikian pula dari Ibnu mas'ud menurut Muslim
(1425)(3/130)
7Muttafaq
alaih dari hadist umar bin al-khaththab: Al-Bukhari (1954) (4/249)
dan muslim (2553) (4/209)
8Muttafaq
alaih : A Bukhari (561) (2/55) dan muslim (1438) (3/137), hadist ini
didalam kitab sunan a-Tirmidzi (164) (1/304)
9Mutatafaq
alaih dari hadist abu barzah : A-Bukhari (568) (2/65) dengan lafal
dari muslim (14600 (3/147)
